JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Pertanyaannya apakah masih bisa diurus?
Jawabannya bisa! Cara mengurus STNK mati 2 tahun tidak sesulit yang Anda bayangkan. Tentu saja sebelum data STNK Anda benar-benar terhapus secara permanen di sistem. Karena itu, sebelum kendaraan Anda jadi bodong, segera urus di Samsat. Jangan terlambat.
BACA JUGA: Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.
Karena STNK mati 2 tahun, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.
Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.
BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir
Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.
Berikut persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.
Syarat Mengurus STNK Mati:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy STNK yang telah mati
- STNK asli yang telah mati
- Fotocopy BPKB kendaraan