Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

fin.co.id - 06/01/2023, 14:40 WIB

Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong

STNK mati 2 tahun akan dihapus otomatis

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun. Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang. Artinya status kendaraan menjadi bodong.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023. 

BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara dalam pasal 3 juga diterangkan data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali atau daftar ulang.

"Kalau datanya sudah terhapus berarti hilang," ujar Yusri dikutip fin.co.id dari website Korlantas Polri pada Jumat, 6 Januari 2023.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Regulasi tersebut, lanjut Yusri, disiapkan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.

Menurutnya ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum STNK dinyatakan dihapus. 

"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.

Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan. 

BACA JUGA: Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...

Pada tahap akhir, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Jika data kendaraan dihapus, maka pemilik tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga tidak bisa lagi digunakan di jalan raya," paparnya.

Admin
Penulis