Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Ilustrasi STNK dan BPKB -Astra-

BENGKULU,FIN.CO.ID - Sebanyak 2.600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir aparat kepolisian lalu lintas.

Penyebabnya para pelanggar lalu lintas tak menghiraukan surat tilang elektronik (ETLE) meski telah diberitahu.

Sebanyak 2.600 STNK tersebut merupakan milik para pelanggar yang di Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

BACA JUGA:Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...

BACA JUGA:Disuruh Orang Tua Ambil STNK, Sampai Tiga Hari Tidak Kembali, ABG Jadi Korban Kerabatnya

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihaknya telah memblokir 2.600 STNK di Provinsi Bengkulu karena melanggar lalu lintas dan tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan ETLE.

"Untuk STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 dan ini jumlah yang tergolong tinggi," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.

Ia menyebutkan, tingginya STNK yang diblokir oleh pihaknya menandakan bahwa tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.

 BACA JUGA:Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK

BACA JUGA:Korlantas Siapkan BPKB Elektronik, Seperti Apa?

BACA JUGA:Layanan SIM, STNK, BPKB Masih Tutup

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di sejumlah titik persimpangan yang ada di dalam Kota Bengkulu.

"Pemasangan juga termasuk di daerah rawan laka lantas dan pintu masuk Kota Bengkulu," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: