News . 09/12/2022, 17:55 WIB

Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Konsekuensinya Sangat Fatal

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Letda Grace Ersi Rooman dan Mayor Inf Bagas Ternyata Sudah Berulang Kali Berhubungan Badan Atas Dasar Suka

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka. 

"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah. 

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

BACA JUGA: Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...

BACA JUGA:Profil Singkat Letda Caj GER Korban Amoral Oknum Paspampres: Kelahiran Bandung dan Hobi Renang

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Awalnya, dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu. 

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. 

BACA JUGA: Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya

BACA JUGA: Fakta-Fakta Skandal Oknum Paspampres dan Kowad Kostrad, Diawali Isu Permerkosaan Rupanya Sudah Sering Begituan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com