News . 03/12/2022, 17:30 WIB
"Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya. Tetapi tetap dipaksakan," terang Agus.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman (kini Sesjampidsus, Red) menjabat Kajati Jateng.
"Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah putusan pengadilan," urainya.
Hal senada disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dia menyatakan pihaknya senang atas putusan praperadilan tersebut. "Kita masih menunggu salinan putusannya," pungkas Kamaruddin.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka
Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.
Fin.co.id memperoleh copy atau salinan dokumen Surat Teguran Hukum yang ditulis oleh Agus Hartono tersebut.
Pada surat itu, Agus Hartono juga menyebut nama Andi Herman (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang sejak 27 Oktober 2022 lalu menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id