News . 03/12/2022, 17:30 WIB
Dari tahapan pemeriksaan yang masih berjalan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Sebab, Agus Hartono sebagai pihak yang menyampaikan adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan kejaksaan.
Ketut Sumedana berharap Agus Hartono segera datang untuk memenuhi undangan Kejaksaan. Tujuannya untuk membuktikan adanya dugaan upaya pemerasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Agus Hartono membenarkan dirinya tidak hadir saat akan dilakukan klarifikasi di Kejaksaan.
Agus Hartono mengatakan ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang. Namun jadwal undangan yang disampaikan kejaksaan bersamaan waktunya dengan putusan praperadilan.
"Saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," kata Agus Hartono.
Dia pun mempertanyakan sikap kejaksaan yang dinilainya tidak menghormati putusan pengadilan. "Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3. Karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," terang Agus.
Agus mengatakan dirinya siap membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum Kejati Jateng pada Selasa, pekan depan.
Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kalah melawan pengusaha Semarang Agus Hartono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam putusannya, majelis hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Agus Hartono mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Jateng terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Hakim R. Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya menyatakan penetapan Kejati Jateng padad Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id