JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons terkait pengakuan tersebut.
Nama Sesjampidsus Andi Herman (mantan Kajati Jateng), Koordinator Jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari disebut dalam surat teguran hukum yang ditulis Agus Hartono.
Tak hanya itu. Nama Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus juga disebut oleh Kamaruddin Simanjuntak pengacara Agus Hartono.
Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah.
"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 November 2022.
Menurutnya, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa terebut, Kejagung tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," terangnya.
Saat ini, lanjut Ketut, Komisi Kejaksaan RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.
"Kami melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," urainya.
Di sisi lain, Kejaksaan akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor. Tujuanya demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
"Terkait perkembangan penanganan perkara akan kami update Secepatnya," pungkas Ketut.
Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.