Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

fin.co.id - 28/11/2022, 21:37 WIB

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, menyebut tindakan Putri Ayu Wulandari yang mewakili atau mengatasnamakan Kajati Jateng, dinilai sudah keterlaluan. 

"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.

BACA JUGA: Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

Menurutnya, kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana. 

"Permasalahannya adalah perjanjian pasca kredit. Sudah dicicil berapa tahun. Ini kan nggak bisa. Perjanjian masalah kredit kok dijadikan perkara korupsi. Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran. Ada kolateral. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah Rp 20 miliar asetnya," papar Kamaruddin.

Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX. 

BACA JUGA: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Surat teguran hukum yang ditulis pengusaha Semarang Agus Hartono. Dalam surat itu dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng.-Dok.fin-Istimewa

Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Sesjampidsus Andi Herman hingga Sabtu, 26 November 2022, belum bersedia menjawab konfirmasi fin.co.id yang dilayangkan via WhatsApp (WA).  

Sejak Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id telah berupaya mengonfirmasi Andi Herman terkait hal tersebut. 

Fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui WA nomor +62812-9234-XXX. 

Tetapi, Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya. 

Admin
Penulis