Tangerang . 24/11/2022, 18:17 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam beraksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik.
BACA JUGA: UMKM Kota Tangerang Berpartisipasi di Ajang Porprov Banten VI
BACA JUGA:Sungguh Mulia, ASN Pemkot Tangerang 'Saweran' Rp200 Juta Untuk Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur
Dalam sehari, mereka dapat menggondol 2-4 unit motor milik korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP).
Yakni, di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September hingga awal November 2022.
"Dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini," kata Kombes Zain dalam keterangan resmi yang diterima FIN, Kamis 14 November 2022.
BACA JUGA:Bupati Zaki: UMKM Dapat Selamatkan Indonesia Dari Ancaman Resesi Global
"Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian," imbuhnya
Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Yang mana, tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.
"Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar," terangnya
BACA JUGA: Siswa SD dan SMP Al itqon Balaraja Lakukan Salat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com