Tangerang . 24/11/2022, 18:17 WIB
BACA JUGA:Asyik! Lansia di Kota Tangerang Segera Divaksin Booster Kedua
Dikatakan Zain, para tersangka menjual hasil curiannya ke daerah Lampung.
Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah. Sedangkan motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.
"Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah," ucapnya
Dari hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.
BACA JUGA: Pengoplos Gas Elpiji di Tangerang Digerebek, Omzetnya Rp200 Juta dalam 4 Bulan
BACA JUGA:Libatkan Sejumlah Akademisi Dalam dan Luar Negeri, Kabupaten Tangerang Expo 2022 Resmi Digelar
Selanjutnya, penadah D menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung.
"Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com