News . 21/11/2022, 22:33 WIB

Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, nggak benar prosesnya," terang Henry.

Dia beralasan sebuah kasus hanya bisa 'diproses kilat' jika kasus tersebut punya atensi yang besar. Misalnya terkait temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme. 

BACA JUGA: Ketik 'Monyet Pake Jas Hujan' di Google, Kok yang Muncul Foto Presiden Jokowi?

Dijelaskan Henry dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal aneh atau janggal. 

"SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa. Berdasarkan uraian kronologis peristiwa itu , Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," terang Henry.

Sementara terkait Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, dilakukan pelaporan ke Divisi Propram Polri. 

Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan terpisah dari laporan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya. 

BACA JUGA: Bangunan Warga Rusak Akibat Gempa Cianjur, BNPB Pastikan Akan Dibangun Kembali

Henry menyebut surat tersebut dibuat berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022.

Surat Kapolres Luwu Timur tersebut menyatakan Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian ore nickel yang terjadi pada periode tanggal 1 hingga 4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.

Kata Henry, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, sebagaimana pada dokumen barang dan kapal masing-masing. 

Pertama, pemberangkatan pada tanggal 1 November 2022 dengan menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005 dengan tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA: Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Kedua, pemberangkatan pada tanggal 4 November2022 dengan menggunakan Kapal TB. SM Golden - BG SM 300-1 dengan tujuan Jetty PT. Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.

Dalam surat perintahnya,  Kapolres Luwu Timur mempersilakan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan. Tetapi soal pembayaran agar ditangguhkan tertebih dahulu sampai proses lebih lanjut. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com