News . 21/11/2022, 22:33 WIB
"Isi surat dengan kalimat tersebut sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada 'manajemen yang baru' di bawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar," urainya.
BACA JUGA: Pensiun, Juara Dunia F1 Empat Kali Sebastian Vettel Ungkap Penyesalannya di GP Abu Dhabi
Padahal, lanjut Henry, hingga kini laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.
Para oknum polisi itu, kata Henry, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP. Inilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan," tegasnya.
BACA JUGA: Nasib Koalisi PKB-Gerindra di Ujung Tanduk? Tunggu Perkembangan hingga Akhir Tahun 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com