Bekasi . 17/11/2022, 09:48 WIB

Komite Sekolah Bantah Pungli Berdalih Sumbangan di SMA 3 Kota Bekasi, Begini Katanya!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Postingan mengenai adanya sumbangan di SMA 3 Kota Bekasi itu sampai ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur RIdwan Kamil melalui akun twitternya @ridwankamil, memposting ulang tangkapan layar dari pengumuman sumbangan di SMA 3 Kota Bekasi itu. 

"Hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi, intinya mempererat tali persaudaraan antara pihak orang tua dan pihak sekolah karena kita sudah menjadi keluarga besar dan sudah menjadi bagian dari SMA 3 Kota Bekasi," demikian tulis pembukaan dalam pengumuman itu, dilihat fin.co.id dari akun twitter Ridwan Kamil, Rabu 16 November 2022. 

BACA JUGA: 5 Orang Saksi Diperiksa dan 25 CCTV Dibuka, Terkait Kasus Tabrak Lari Anak Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi

BACA JUGA:Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi di Harapan Indah Diduga Disengaja

"Lalu mengenai sumbangan sumbangan dari pihak orang tua, A. SUmbangan Awal Tahun Rp.4.500.000,- dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah (selama kls X). B. Sumbangan per bulan Rp.300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus). C. Mengenai pembayaran akan dikirimkan virtual account oleh wali kelas," demikian tulis pengumuman lengkap mengenai sumbangan tersebut. 

Ridwan Kamil pun langsung bereaksi tegas. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri hal tersebut. 

Kang Emil, demikian ia disapa, menyebut pungutan seperti itu tidak dibenarkan karena biaya pendidikan hingga kelas XII di sekolah negeri termasuk SLB, sudah dibiayai sepenuhnya oleh negara. 

Apalagi, "sumbangan" yang dibebankan kepada wali murid di SMA 3 Kota Bekasi itu tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat. 

BACA JUGA: Link Video Wanita Kebaya Merah Diburu Netizen Hanya Ada di DoodStream, Cek Unduh Aplikasinya Disini

BACA JUGA:Video Syur ACS dan AH Kebaya Merah Ada Adegan Threesome, Link Cuma Ada di DoodStream

"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," tegas Ridwan Kamil dalam cuitannya. 

Ridwan Kamil secara tegas juga menyatakan, jika benar ditemukan pelanggaran di SMA 3 Kota Bekasi maupun sekolah-sekolah lainnya di Jawa Barat terkait pungutan liar, ia tidak akan segan menindak dengan tegas. 

Ia juga meminta Kadisdik Jawa Barat menelusuri kebenaran mengenai dugaan pungli tersebut. 

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik utk menelusuri pungutan di atas & segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan. Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun," kata Ridwan Kamil. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com