News . 23/04/2025, 23:39 WIB
fin.co.id – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa tujuh orang saksi penting, Rabu, 23 April 2025.
Ketujuh saksi tersebut berasal dari berbagai korporasi ternama dan asosiasi hukum, yakni:
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara oleh oknum di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian penting dari upaya Kejaksaan memperkuat konstruksi perkara.
"Ketujuh saksi kami periksa untuk memperdalam pembuktian dan menyempurnakan berkas perkara tersangka WG dan kawan-kawan. Kami akan tindak lanjuti seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait," ujar Febrie, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 April 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan aktor-aktor penting dari sektor swasta dan lembaga peradilan. Kejagung menyebut proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.
Saat ini, Kejagung masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dan profesional hukum lainnya dalam praktik suap terkait perkara hukum yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com