Cara Gampang Beli, Daftar dan Pasang E-Meterai

fin.co.id - 17/11/2022, 12:57 WIB

Cara Gampang Beli, Daftar dan Pasang E-Meterai

Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

5. Login kembali melalui link distributor E-meterai dan tekan opsi "pembelian"

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

BACA JUGA: Sri Mulyani Tekankan Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Meterai

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".

9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai  dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte

BACA JUGA: Zaman Now... Meterai Gak Perlu Tempel Lagi

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai 

12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

BACA JUGA: Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Seperti diketahui, Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya. 

Adi Sunardi menambahkan untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Admin
Penulis