5. Login kembali melalui link distributor E-meterai dan tekan opsi "pembelian"
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
BACA JUGA: Sri Mulyani Tekankan Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Meterai
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".
9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
BACA JUGA: Zaman Now... Meterai Gak Perlu Tempel Lagi
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai
12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.
BACA JUGA: Sinergi dengan Dirjen Pajak dan Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
Seperti diketahui, Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.
Adi Sunardi menambahkan untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.