Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi.
BACA JUGA: Harga Jual Materai Bervariasi, DPR: Kasihan Rakyat, Sekarang Jadi Lebih Mahal
Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:
1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma:https://swadharma.e-meterai.co.id/
BACA JUGA: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang dan Materai Palsu Sukoharjo-Bogor-Jakarta Ditangkap
Masyarakat yang ingin Meterai elektronik atau E-Meterai wajib tahu bagaimana cara gampang membeli, mendaftar dan memasangnya.-screenshoot-indonesiabaik