News . 17/11/2022, 13:36 WIB

Apakah E-Meterai Aman Digunakan? Yuk Kenali Bentuk dan Cirinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

BACA JUGA: Akses Tol Bitung Dibuka Kembali Pasca Ditutup Akibat Banjir

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".

9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai  dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai 

12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan

Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. -dok. Kemenkeu-

BACA JUGA: Apa Pengganti Garam yang Aman untuk Penderita Darah Tinggi?

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

Seperti diketahui, Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya. 

Adi Sunardi menambahkan untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. -Dok. Kemenkeu-

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com