News . 17/11/2022, 13:36 WIB
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
BACA JUGA: Akses Tol Bitung Dibuka Kembali Pasca Ditutup Akibat Banjir
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses".
9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-meterai
12. Drag and drop gambar E-meterai ke posisi yang diinginkan
Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. -dok. Kemenkeu-
BACA JUGA: Apa Pengganti Garam yang Aman untuk Penderita Darah Tinggi?
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.
Seperti diketahui, Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.
Adi Sunardi menambahkan untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. -Dok. Kemenkeu-
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com