News . 17/11/2022, 13:36 WIB
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan dari sisi technical maupun sisi aplikasi E-Meterai.
Selain itum DJP juga telah bekerja sama dengan Peruri untuk mewujudkan E-Meterai.
BACA JUGA: Krisis Akibat Pandemi, Pemerintah Malah Naikan Harga Meterai
"Agar masyarakat mengetahuinya, DJP dan Perum Peruri untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan E-meterai," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Pembayaran dan Pengadaan E-Meterai
Menteri Keuangan juga telah menerbitkan dua peraturan terkait bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan E-meterai.
BACA JUGA: Sri Mulyani Tekankan Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Meterai
Pembayaran E-meterai ini dilakukan dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai lewat sistem meterai elektronik.
Untuk melakukan pembubuhan e-meterai bisa dilakukan lewat portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id .
Selanjutnya membuat akun pada laman tersebut. Jika terjadi kegagalan pada sistem e-meterai, dapat dilakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Untuk pengadaan e-meterai dilakukan oleh Peruri. Mulai dari pencetakan meterai tempel, pembuatan, hingga distribusi melalui penugasan dari pemerintah.
BACA JUGA: Zaman Now... Meterai Gak Perlu Tempel Lagi
Masyarakat yang ingin Meterai elektronik atau E-Meterai wajib tahu bagaimana cara gampang membeli, mendaftar dan memasangnya.
Gampang banget caranya. Masyarakat yang ingin cara membeli, mendaftar dan memasang e-meterai ini tinggal klik tautan yang tersedia. Selanjutnya mengisinya dengan mengikuti petunjuk secara benar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com