Jakarta . 31/10/2022, 18:38 WIB

Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI, KATAR: Janji Harus Ditepati

Penulis : Admin
Editor : Admin

Apabila dalam surat tentang pemotongan TKD mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar dalam kondisi normal, namun kenyataannya tidak dibayar, berpotensi terjadi gugatan hukum.

"Dengan dasar surat itu bisa dilakukan gugatan. Kalau gak ada dasarnya, sekadar ucapan, itu masalah komunikasi. Berarti janjinya bohong," tandas dia. 

Seperti diketahui, polemik pengembalian sisa pembayaran TKD ASN sebesar 25 persen perlahan pasti mulai terkuak.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Sambangi Warung Kopi di Johar Baru Jakarta Pusat, Ini Sebabnya

Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarief menyebutkan bahwa Pemprov DKI tak punya kewajiban membayarkannya.

"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).

Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban. 

Alasannya, saat Pandemi Covid-19 masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Kasus Positif COVID-19 Dunia Kembali Naik, Varian XBB Jadi Penyumbang Terbanyak

ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat. 

"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria. 

Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan. 

"Saat ini kategorinya masih minim pemasukan dari PAD (penerimaan asli daerah). Pasca pandemi perlu adaptasi dalam sektor penerimaan daerah," tutup dia.

BACA JUGA: Kumis Kogoya Kena Dor Gegara Kabur dari Lapas, Napi Kasus Penjualan Amunisi

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com