Nasional . 26/10/2022, 14:34 WIB
Di rumahnya itu polisi menemukan barang bukti sabu 2 Kg.
"Padahal sebelumnya pada tanggal 10 Oktober sudah terjadi penangkapan. Pertanyaannya sudah ada penangkapan 10 Oktober kok tanggal 11 masih ada WA ke Teddy Minahasa yang memancing agar Teddy Minahasa membuat jawabannya seolah-olah Teddy mengetahui narkoba yang sudah beredar dari siapa," tutur Hotman.
"11 Oktober Anita chat Teddy Minahasa ternyata 12 Oktober rumahnya digerbek dapat 2 Kg. Jadi sekali lagi BAP hari ini mulai membuka tabir tapi tentu kita belum bisa ngomong siapa otaknya," ujarnya.
Silakan Uji di Pengadilan
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus kliennya sangat janggal.
Terkait penyataan Hotman Pasris Hutapea, Polda Metro Jaya pun langsung memberikan respon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
BACA JUGA: Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya
BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Dijelaskannya penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah melalui proses gelar perkara.
"Iya (punya bukti kuat), memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 oktober 2022.
BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Zulpan enggan memberikan komentar lebih jauh soal pernyataan-pernyataan Hotman, termasuk menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa tak pernah memberi perintah menjual sabu sabu 5 kg.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com