Nasional . 26/10/2022, 14:34 WIB
Zulpan hanya mempersilakan Hotman Paris menyampaikan apa yang diketahuinya dari sang klien.
BACA JUGA: Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa
"Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
Zulpan pun mengatakan bahwa kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ini bisa diuji di pengadilan.
"Polda Metro Jaya akan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tuturnya.
Letak Kejanggalan Kasus
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai janggal.
Adalah kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus tersebut sangat janggal.
Diungkapkan Hotman Paris menyebut letak kejanggalannya dalam kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Dijelaskannya, Irjen Pol Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.
Upaya menyisihkan barang bukti sabu sabu sebarat 5 kg itu pun diumumkan kepada publik.
Karenanya sangat aneh dan janggal jika Irjen Pol Teddy Minahasa dituduh menjual narkoba.
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com