JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan empat lainnya akan digelar Rabu, 28 oktober 2022.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan putusan sela.
Menghadapi sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah telah menyiapkan empat bukti kuat terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
BACA JUGA: Kisah Kuat Ma'ruf Pergoki Yosua dari Kamar Putri Candrawathi, Berujung Saling Kejar-Mengejar
BACA JUGA:Wow! Putri Candrawathi Bawa Tas Selempang Hitam Jelang Sidang Eksepsi di PN Jaksel
Empat bukti tindak dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dijelaskan Febri, empat bukti pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi akan diungkapkan dalam persidangan.
“Ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri,” ujar Febri, Senin, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati
Diungkapkan Febri, empat bukti pelecehan yang yang dimaksud keterangan Putri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 pada 6 September 2022.
Selanjutnyam bukti dari keterangan ahli pada BAP tertanggal 9 September 2022.
BACA JUGA: Putri Candrawathi 2 Kali Tak Mengerti Dakwaan JPU, Febri Diansyah Bongkar Penyebabnya