Wow! Putri Candrawathi Bawa Tas Selempang Hitam Jelang Sidang Eksepsi di PN Jaksel

Wow! Putri Candrawathi Bawa Tas Selempang Hitam Jelang Sidang Eksepsi di PN Jaksel

Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Oktober 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan jalani sidang nota keberatan atau eksepsi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan jalani sidang eksepsi di kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID. Putri Candrawthi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08:45 WIB.

Putri Candrawathi tampil dengan memakai kemeja warna hitam beserta rompi tahanan warna merah.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Bertobat, Harus Hukuman Mati

BACA JUGA:Richard Eliezer Minta Sambo, Putri Candrawathi dan Dua Terdakwa Lainnya Dihadirkan Jadi Saksi, Hakim Menolak!

Putri Candrawathi yang tangannya diborgol pun berjalan dengan dikawal oleh petugas menuju sel tahanan sebelum menjalani sidang.

Namun ada hal yang menarik saat kedatangan istri Ferdy Sambo tersebut , pasalnya Putri Candrawathi membawa tas selempang berwarna hitam.

Sementara itu, Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel pada pukul 08:49 WIB.

Mantan Kadiv Propam tersebut datang menggunakan pakaian batik serta tangan yang terbogol. Selain itu mantan kadiv propam tersebut dikawal oleh petugas polisi sebelum jalani sidang eksepsi.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Ferdy Sambo Mulai Menyusun Strategi Pembunuhan Brigadir J Usai dengar Putri Candrawathi dilecehkan

BACA JUGA:Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: