Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Ini Deretannya

fin.co.id - 24/10/2022, 13:26 WIB

Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J, Ini Deretannya

Terdakwa Putri Candrawathi duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BACA JUGA:Disebut Dakwaan Tak Tepat, JPU: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Uraian Jaksa, Eksepsi Harus Ditolak

BACA JUGA:4 Hari Buron, Akhirnya Penusuk Bocah di Cimahi Ditangkap

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis (27/10) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

BACA JUGA:Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel, Chuck Dimarahi Ferdy Sambo: Siapa yang Perintahkan!

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.

BACA JUGA:Terungkap! Skenario Pelecehan Seksual yang Dibuat Sambo: Brigadir J Meraba-raba PC Hingga...

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).

Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi