Richard Eliezer Minta Sambo, Putri Candrawathi dan Dua Terdakwa Lainnya Dihadirkan Jadi Saksi, Hakim Menolak!

Richard Eliezer Minta Sambo, Putri Candrawathi dan Dua Terdakwa Lainnya Dihadirkan Jadi Saksi, Hakim Menolak!

Tangkapan layar Youtube, jalannya persidangan perdana atas terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Richard Eliezer minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Hal itu sesuai dengan asas persidangan cepat. 

Sebagaimana diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E, hari ini, Selasa 18 Oktober 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

BACA JUGA:Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan dakwaan atas nama Richard Eliezer, yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Usai persidangan, melalui kuasa hukumnya Richard Eliezer memohon kepada majelis Hakim untuk menghadirkan para tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma'ruf sebagai saksi dalam persidangan. 

Kuasa Hukum Eliezer berpendapat, hal itu demi menegakkan asas persidangan cepat. 

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai dengan asas pengadilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan," demikian ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

BACA JUGA:Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ketua Majelis Hakim pun menjawab permohonan Kuasa Hukum Richard Eliezer dengan penolakan. 

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini," ungkap Ketua Majelis Hakim. 

Dakwaan Richard Eliezer

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa mendakwa RIchard Eliezer lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: