“Kami sudah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur ini, tetapi kami belum tahu kronoligi lengkapnya seperti apa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen menyatakan, masih memintai keterangan baik dari korban ataupun terduga pelaku.
“Sementara ini korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik polwan, dan terduga pelaku sudah kami amankan di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), dan akan kami mintai keterangan terlebih dahulu terkait kronologi sebenarnya,” tandas dia.
Sebelumnya, terdapat kasus penjualan anak di bawah untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Polisi menangkap dua orang atas kasus dugaan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, dua orang tersebut diamankan pada Senin, 19 September 2022.
Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di Wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, para tersangka kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan, Selasa, 20 September 2022.
Dua terduga pelaku tersebut diketahui adalah perempuan berinisial EMT (41) dan laki-laki berinisial RR (17).
Adapun modus kedua pelaku dalam kasus tersebut, terang Zulpan, mereka menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.
BACA JUGA: Ayah Tiri Janjikan Telepon Pintar, Tega Setubuhi Anaknya 7 Kali dan Lebih 10 Kali Pencabulan
Namun pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.