Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan

Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun, Penasihat Hukum Bilang Gangguan Kejiwaan

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelaku pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto yang meminta kepada majelis hakim.

Avi meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM. 

(BACA JUGA:Diisukan Jadi Selingkuhannya Reza Arap, Cuitan Rossa Menjadi Jawaban?)

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 20 September 2022.

Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.

(BACA JUGA:Kabar Bagus Banget, Kemenkeu Siapkan Rp 156 Triliun untuk Pensiunan dan THR ASN, Polri dan TNI)

"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.

Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya pula.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022. 

(BACA JUGA: Lukas Enembe Siap-Siap ya, KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua )

Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: