102 Merek Obat Sirup yang Dionsusmi Pasien Gagal Ginjal
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis daftar 102 nama obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut.
102 jenis obat itu, saat ini sedang diteliti oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Ada pun saat ini, terdapat ratusan pasien yang meninggal dunia karena gagal ginjal akut. Sementara ratusan lainnya dalam perawatan.
Para pasien diketahui mengonsumsi obat sirup sebelum terkena gagal ginjal.
BACA JUGA: IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol
BACA JUGA:Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup
Kemenkes dan BPOM masih mencari tahu penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut.
Namun sebagai langkah antisipasi, sejumlah obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol dilarang beredar.
Kemenkes juga menyarankan para orang tua agar saat ini tidak memberikan anak obat sirup.
"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA: Penjualan Obat Sirup di Kota Tangerang Disetop Sementara, Buntut Naiknya Kasus Gagal Ginjal Akut
BACA JUGA:Catat! Pemkab Bekasi Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup
Berikut 102 daftar obat sirup tersebut:
Dilansir dari keterangan Kemenkes RI, daftar 102 merek obat sirop itu di antaranya Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin