Catat! Pemkab Bekasi Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup

Catat! Pemkab Bekasi Larang Apotek dan Faskes Jual Obat Sirup

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemkab Bekasi resmi mengeluarkan pemberitahuan terkait larangan penggunaan obat sirup yang berisiko mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menurut informasi yang fin.co.id dapatkan, surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 

BACA JUGA:Angka Kematian Ginjal Akut pada Anak di Angka 63 Persen, RSCM: 49 Pasien yang Hidup Cuma Tujuh Orang

Dalam kedua surat tersebut berisikan tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI, tentang obat sirup yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengungkapkan, ada poin penting yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.

"Pertama, semua sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI," ungkap Alamsyah, Kamis 20 Oktober 2022.

Pada poin kedua dijelaskan meski saat ini tidak boleh di resepkan, pihaknya belum menerima arahan melakukan penarikan obat jenis sirup dari apotek, klinik dan toko obat.

BACA JUGA:Pastikan Penyetopan Penjualan Obat Sirup, Puskesmas Cipondoh Sidak Apotek dan Klinik

Pemkab Bekasi juga memint seluruh fasilitas layanan kesehatan, memperketat Peningkatan Kewaspadaan (PE) kasus anuria, warna urine, dan gejala AKI dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi 

"Petugas Dinas kesehatan melakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional mengenai penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury),"

Diketahui sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, yang berisikan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Selain itu Kemenkes juga meminta apotek untuk tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas, dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. 

BACA JUGA:Penjualan Obat Sirup di Kota Tangerang Disetop Sementara, Buntut Naiknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Serta dokter dan tenaga kesehatan tidak di perkenankan, memberikan resep obat sirup ataupun cair kepada pasien anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: