News . 21/10/2022, 12:58 WIB

Tarik Obat Sirop dari Peredaran, Polri: Kami Siap Turun Tangan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA: Obat Sirop Anak Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dokter Tifa: Berhati-hatilah!

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan (Kemnkes) seperti tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Sampai saat ini, kami melakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.

BACA JUGA: IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Investigasi Obat Pasien, Ini Temuan Kemenkes yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut

Instruksi tersebutberlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya terkait pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop masih menunggu arahan dari BPOM.

BACA JUGA: 99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Temukan Jejak Senyawa di Obat Sirop

"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com