JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk menarik peredaran seluruh produk (product recall) obat sirup.
Desakan tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kemenkes diminta jangan hanya menghentikan sementara, tapi seharusnya menarik seluruh produk obat sirop yang teridentifikasi tercemar etilen glitol (EG).
BACA JUGA: Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien
BACA JUGA:Cara Menolong Orang Tak Sengaja Telan Racun Tikus
BACA JUGA: Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun
Hal itu dilakukan buntut dari maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan saat ini Kemenkes dan BPOM RI hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat sirop. Namun belum menarik peredaran produk di pasar.
"Karena kalau hanya diimbau dan di pasar masih tersedia, itu masih memicu potensi apotek maupun masyarakat membeli obat tersebut," katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.
BACA JUGA: Bantaran Tebing Cipamingkis Bekasi Longsor, Sejumlah Rumah Masuk Zona Bcerbahaya
BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Dikatakannya, saat ini tercatat sekitar 200 kasus anak yang menderita gagal ginjal akut di Indonesia, dan 99 kasus di antaranya telah meninggal dunia.
Menurutnya kondisi ini merupakan keadaan darurat. Keadaan yang harus menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga masyarakat.
Dijelaskannya, apabila Kemenkes memastikan bahwa obat batuk dari Gambia yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak itu tidak beredar di Indonesia, namun justru penyakit gagal ginjal semakin banyak terjadi di Indonesia.
BACA JUGA: IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol