Heru Budi juga memahami seluk beluk kerja aparatur yang pernah dipimpin Anies Baswedan itu.
Meskipun Heru Budi baru saja memulai kerja, namun hembusan isu rotasi besar-besaran pejabat begitu kuat.
Khususnya, rotasi daan mutasi di kalangan pejabat eselon II.
BACA JUGA: Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?
Kabar tersebut pun ditanggapi dingin Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan.
"Secara pribadi saya belum mendengar adanya kabar pergantian atau rotasi pejabat," ujar Nurhasan kepada fin.co.id, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, sambung Nurhasan, bila rotasi di tubuh birokrasi bertujuan untuk perbaikan kinerja, tentunya tidak menjadi persoalan.
"Kalau pun ada pergantian, selama untuk perbaikan kinerja tidak menjadi masalah. Selama hal itu untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat," tutur Nurhasam.
BACA JUGA: Politisi Sarankan APBD DKI 2023 Prioritaskan Ketahanan Pangan untuk Antisipasi Dampak Resesi Ekonomi
Menurut dia, jika dihitung pada masa bakti kepala Dinas di DKI, ada sejumlah kepala dinas yang bakal memasuki masa pensiun.
Dia mencontohkan, Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati yang bakal memasuki masa pensiun.
"Kalau itu kan memang harus ada pergantian," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemendagri Tito Karnavian memberikan batasan kewenangan.
BACA JUGA: Kompak! Heru dan Prasetyo 'Pelototi' Kesiapan Rumah Pompa Kendalikan Banjir Jakarta
Empat kewenangan yang dibatasi yakni, pelarangan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).