News . 12/10/2022, 20:37 WIB

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 1: Putri Candrawathi Bertanya Yosua Dimana...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal djerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 338 KUHP.

Kutipan surat dakwaan perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Ferdy Sambo-Screenshoot-PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

BACA JUGA: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com