News . 12/10/2022, 20:37 WIB
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Rambut Ferdy Sambo Lebih Panjang
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.
Kutipan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf-Screenshoot-PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya
Peran Masing-Masing Tersangka
Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir Yosua. Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menyebut, Ricky Riza melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Termasuk tersangka Kuat Ma'ruf berada dan melihat langsung penembakan tersebut.
Kutipan surat dakwaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Putri Candrawathi-Screenshoot-PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah
Motif Penembakan Brigadir Yosua
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com