News . 11/10/2022, 09:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Tembakan gas air mata dianggap menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022.
Polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menertibkan kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan.
Namun kericuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 131 meninggal dunia.
Tragedi Kanjuruhan tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo baru-baru ini mengakui jika membenarkan menggunakan gas air mata yang sudah kadaluwarsa saat kericuhan suporter.
BACA JUGA:Efek Gas Air Mata Kadaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, TGIPF: Perlu Waktu Sebulan untuk Sembuh
Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) pada saat itu adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.
Namun, efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh personel Brimob di seluruh Indonesia, yakni warna merah, biru, dan hijau. Penggunaannya pun diatur sesuai dengan eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.
BACA JUGA:Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM: Informasinya Kami Dapatkan
Gas air mata warna hijau yang digunakan pertama berupa smoke (asap), saat ditembakkan terjadi ledakan di udara yang berisi asap putih. Gas air mata kedua berwarna biru untuk menghalau massa bersifat sedang.
Saat gas air mata ditembakkan, akan muncul partikel seperti serbuk bedak. Kemudian partikel tersebut meledak dan timbul partikel kecil yang dihirup dan jika terkena mata menyebabkan rasa perih. Dedi menambahkan jika masanya kadaluarsa, kemampuan gas air mata juga menurun.
Mengenai gas air mata kedaluwarsa, Dedi menyebutkan setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan. Namun, berbeda dengan kedaluwarsa pada makanan yang menimbulkan jamur dan bakteri hingga bisa mengganggu kesehatan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com