BACA JUGA:Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Siap-siap Dijemput?
Dari total kekayaannya itu, Rp 25 miliar lebih merupakan tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam LHKPN, Teddy melaporkan 53 bidang tanah dan bangunan. Adapun tanah dan bangunan milik Teddy itu tertulis berada di Pandeglang, Pasuruan hingga Malang.
Teddy juga melaporkan memiliki 4 alat transportasi senilai Rp 2,075 miliar.
Keempat kendaraan yang dilaporkan Teddy adalah Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta dan motor Haley Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.
BACA JUGA:dr Eva Soal Kapolri Copot Kapolda Jatim Imbas Tragedi Kanjuruhan: Bersihkan Sampai ke Akar
BACA JUGA:Kisah Pilu Korban Tragedi Kanjuruhan Alami Separo Paru-parunya Penuh Flek Putih Akibat Gas Air Mata
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta, surat berharga sebesar Rp 62,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar.
Pertanyaannya, wajarkah seorang Jenderal Polisi memiliki harta yang fantastis?
Dikutip dari berbagai sumber, diketahui gaji Polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal Polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4, ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
BACA JUGA:Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Peneliti Sebut Bisa Berbahaya Ada Kandungan Sianida
BACA JUGA:Hari Ini Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019: