News . 11/10/2022, 08:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menguapkan terkait pengguanaa gas air mata kadaluwarsa saat tragedi kerusudah di Stadion Kanjuruhan.
Sebagaimana diketahui, gas air mata menjadi sorotan saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Oktober lalu.
Polisi menembakan gas air mata ke arah tribun penonton untuk menertibkan para suporter saat tragedi Kanjuruhan. Namun efek tembakan tersebut menimbulkan mata yang menghitam kepada korban.
Mengenai hal ini, TGIFF telah konsolidasi terhadap dokter terkait efek gas air mata.
BACA JUGA: Benarkan Pakai Gas air Mata Kedaluwarsa Saat Tragedi Kanjuruhan, Polri Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Gas Air Mata Kedaluwarsa, Rhenald Kasali: Harusnya Melumpuhkan, Ini Malah Mematikan
Anggota TGIPF, Rhenald Kasali menyampaikan jika mata korban butuh waktu sebulan untuk sembuh.
"Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mula hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. itu pun kalau bisa normal," ucap Rhenald kasali dikutip dari Antara News pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Rhenalad Kasali menilai penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarda ole polisi dalam tragedi kanjuruhan merupakan pelanggaran.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM: Informasinya Kami Dapatkan
Lanjutnya, kepolisian sekarang bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police.
Oleh karena itu, penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com