News . 05/10/2022, 21:54 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Ini Wajah Oknum TNI yang Lakukan 'Tendangan Kungfu' ke Suporter Arema FC: Kulo Khilaf

Penulis : Admin
Editor : Admin

Oknum TNI AD Tendangan Kungfu Diberi Sanksi

Panglima TNI Andika Perkasa secara tegas mengatakan, jika oknum TNI yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan tidak akan mengarah kepada disiplin.

Andika menegaskan, oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur akan diberikan sanksi pidana.

"Itu sudah sangat berlebihan, bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika, Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polri Perbaharui Jumlah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang

Ia melanjutkan, pihaknya melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan. 

Sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," ujar Andika.

Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut. 

BACA JUGA:Liga Champions Bakal Mengheningkan Cipta Demi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Ia lalu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.

"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," ujar Andika.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini. 

Andika mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

BACA JUGA:Kompolnas Sebut Instruksi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Padahal Kapolres Berada di Luar

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id