Jelang Jemput Paksa Lukas Enembe, 300 Personel Brimob Dikirim ke Papua

fin.co.id - 27/09/2022, 19:56 WIB

Jelang Jemput Paksa Lukas Enembe, 300 Personel Brimob Dikirim ke Papua

Ilustrasi - Brimob

Dia mengatakan jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.

"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," katanya.

 BACA JUGA: Aneh Tapi Nyata, Lukas Enembe Dipanggil KPK Tapi Malah Ajak KPK ke Papua

BACA JUGA: Langkah Ini Dilakukan KPK Untuk Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit, KPK: Tak Temukan Buktinya

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah-belah.

"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," ujar Desmond.

 

Admin
Penulis