Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit, KPK: Tak Temukan Buktinya

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit, KPK: Tak Temukan Buktinya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya menderita sakit.

Kondisi tersebut membuat Lukas Enembe tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pernyataan Roy Rening menurut KPK tak didasari dengan sejumlah bukti yang kuat.

BACA JUGA:Alasan Lukas Enembe Main Judi di Singapura Terungkap, Pengacara: Cari Refreshing

BACA JUGA:Pemuda di Sukabumi Nekat Bobol ATM Rp 1,9 Miliar buat Modal Judi Online, Otak Pelaku Karyawan Perawatan ATM

BACA JUGA:Setelah Bertahun-tahun Rugi, Akhirnya Garuda Indonesia Catatkan Keuntungan Meski Hanya Sedikit

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti yang sahih terkait sakitnya Lukas Enembe (LE).

"Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," katanya, Senin, 26 September 2022.

Ali mengatakan, keterangan yang menyebut Lukas sakit malah datang dari pengacaranya. Sehingga, alasan sakit dianulir KPK karena bukan berasal dari dokter.

BACA JUGA:Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Kuasa Hukum Pasal Obstruction of Justice

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," tegas Ali.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka hari ini. Lokasi pemeriksaan masih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Lukas tak menghadiri pemeriksaan. Alasannya masih dalam kondisi sakit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: