Jelang Jemput Paksa Lukas Enembe, 300 Personel Brimob Dikirim ke Papua

fin.co.id - 27/09/2022, 19:56 WIB

Jelang Jemput Paksa Lukas Enembe, 300 Personel Brimob Dikirim ke Papua

Ilustrasi - Brimob

"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," tegas Habiburokhman, Selasa, 27 September 2022.

Diungkapkannya, setelah pemanggilan kedua, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka maka penegakan hukum harus dilakukan.

Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.

 BACA JUGA:Jokowi Minta Lukas Enembe Patuhi Panggilan KPK, Benny K Harman: Dukung Presiden Berantas Korupsi

BACA JUGA: Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe

KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September.

Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut. 

BACA JUGA: Pj Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe

BACA JUGA:Kevin Sanjaya Berselisih dengan Herry IP, Bagaimana Nasib The Minions?

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan.kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.

Selain itu, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua.

 BACA JUGA:Penyakit Lukas Enembe Bikin Penasaran, KPK Akan Gandeng IDI

BACA JUGA: Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe

Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum

Admin
Penulis