JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati (SD).
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Diketahui Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tidak hanya Sudrajad, KY juga akan memeriksa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
BACA JUGA: Sudrajad Dimyati dan Tri Pangestu Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Kasih Ruang ke KY
BACA JUGA:Korlantas Siapkan BPKB Elektronik, Seperti Apa?
BACA JUGA: Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara
Rencana KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal; yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 September 2022.
BACA JUGA: Gaji Hakim Agung Sebesar Ini, Jika Sudrajad Dimyati Punya Harta Rp10,7 Miliar Wajarkah?
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Mukti menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk berkoordinasi lebih lanjut soal pemeriksaan dua hakim tersebut. Berdasarkan nota kesepahaman antara KY dan KPK, dia menjelaskan KY akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA: Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang
BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dijebloskan ke Tahanan KPK
"Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK; dan begitu juga sebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY," jelasnya.