Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang

Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Begini Risikonya Jika Tak Datang

Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diwajibkan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya juga diwajibkan datang ke KPK, besok, Sabtu, 24 September 2022.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Jika besok, tidak memenuhi panggilan KPK maka risiko seperti ini akan diterimanya.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati)

(BACA JUGA:Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?)

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung)

Ketua KPK Firli Bahuri meminta empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," katanya, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

(BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saja Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

(BACA JUGA:KPK Peringatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif: Kalau Tidak Kami Cari! )

Diyakininya, sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," ucap Firli.

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: