Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Kabar Terbaru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi diberhentikan sementara.

Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain)

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain, Jumat 23 September 2022.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. 

(BACA JUGA:Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan)

Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa  pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.

(BACA JUGA:Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung)

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: