Tangerang . 22/09/2022, 16:56 WIB

Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas

Penulis : Admin
Editor : Admin

TANGERANG, FIN.CO.ID - Tiga penjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota diringkus petugas gabungan. 

Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras dalam operasi gabungan. 

Operasi gabungan yang difokuskan pada peredaran obat-obatan keras tanpa izin itu dilakukan oleh Polsek Sepatan, Koramil, Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

(BACA JUGA: Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan )

(BACA JUGA:Lewat Kiriman Paket, Peredaran Narkotika dan Obat Keras Digagalkan Bea Cukai)

(BACA JUGA: BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin tersebut telaj melanggar Undang-Undang Kesehatan. Yakni, Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual  dan mengedarkan obat tramadol dan eximer," kata Kombes Zain, Kamis 22 September 2022. 

(BACA JUGA: Puluhan Warung Penjual Obat Keras di Tangerang Diduga Dibacking Oknum Aparat)

(BACA JUGA:Marak Peredaran Obat Keras, Dinkes dan Satpol PP Tangerang Razia Sejumlah Toko Kosmetik)

Dia menyebut, ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. 

Mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

(BACA JUGA: Pengakuan Penjual Obat Keras di Tangerang, Berkedok Jual Kosmetik, Bos Berada di Aceh Setoran Tiap Bulan )

"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI," terangnya.

"Lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," sambungnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com