Tangerang . 22/09/2022, 16:56 WIB

Peredaran Obat Keras di Tangerang Diberantas, Tiga Penjual Disikat Petugas

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Pemilik 56 Ribu Butir Obat Keras Ditangkap)

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian. 

 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ketiga tersangka sudah diamankan dan masih kita mintai keterangan," pungkasnya. Rikhi Ferdian

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com