Marak Peredaran Obat Keras, Dinkes dan Satpol PP Tangerang Razia Sejumlah Toko Kosmetik

Marak Peredaran Obat Keras, Dinkes dan Satpol PP Tangerang Razia Sejumlah Toko Kosmetik

Satpol PP dan Dinkes Tangerang merazia toko kosmetik--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Ribuan butir obat keras tanpa izin edar disita oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Obat-obatan keras daftar G tanpa izin BPOM itu disita petugas saat merazia sebuah toko kosmetik di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.

Ribuan obat keras yang ditemukan yaitu 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Excimer, dan 1743 tablet obat keras palsu lainnya.

(BACA JUGA:Bikin Bangga, Mahasiswa Tangerang Ciptakan Mesin Pengubah Air Laut Jadi Air Siap Minum )

"Obat-obatan keras ini sudah dalam target pengawasan BPOM terutama yang tidak memiliki izin edar, ini sangat berbahaya jika sampai disalahgunakan masyarakat," kata Desi Tirtawati selaku Kasi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, dalam keterangan resmi yang diterima FIN.CO.ID Sabtu 11 Juni 2022.

Dijelaskan Desi, semua produksi obat, kosmetik, pangan, dan obat tradisional haruslah memiliki izin edar dari BPOM.

(BACA JUGA:Polisi Menduga Ada Kelalaian Terjadinya Kebakaran Pabrik Tiner di Tangerang )

Padahal saat ini proses tersebut sudah dimudahkan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya 

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengungkapkan, saat diperiksa pemilik toko kosmetik sempat mengelak menjual obat keras tanpa izin.

(BACA JUGA:4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi)

Namun, setelah diinterogasi sang pemilik toko pun akhirnya mengakui bahwa telah menjual obat keras daftar G tanpa izinb BPOM.

Mengetahui hal itu, Satpol PP pun langsung memberikan tindakan dengan menyegel toko kosmetik tersebut.

"Saat anggota kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya, sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan," tandasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: