Nasional . 14/09/2022, 17:28 WIB
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Brigadir Frillyan, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
(BACA JUGA: Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?)
(BACA JUGA: Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)
(BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Begini Penilaian Praktisi Hukum Terhadap Langkah Kapolri)
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji, Selasa, 13 September 2022.
Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
(BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Bharada E Soal Kasus Brigadir J: Saya Penembak Pertama dan FS Terakhir)
(BACA JUGA: Bharada Sadam yang Intimidasi Wartawan CNN dan Detik.com Disanksi Demosi 1 Tahun)
(BACA JUGA: Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J)
Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".
Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.
(BACA JUGA: Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com