Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J

Tak Ajukan Banding, Ini Sanksi yang Diterima AKBP Pujiyarto di Sidang Etik Polri Buntut Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Pujiyarto tak melakukan banding usai mendapat sanksi yang diputuskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

AKBP Pujiyarto dinyatakan bersalah melanggar etik ringan terkait penanganan kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Sidang KKEP memutuskan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron itu dijatuhkan sanksi minta maaf.

(BACA JUGA:Ini Deretan Pebulu Tangkis Hebat Indonesia yang Dikirim ke Denmark Open 2022)

(BACA JUGA:Anda Cemas dan Susah Tidur? Baca Ini untuk Solusinya)

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya, Jumat, 9 September 2022.

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

(BACA JUGA:Ini Strategi Pemprov DKI Jakarta Hadapi Kenaikan Harga BBM, Salah Satunya Tarif Transjakarta Tetap)

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi.

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotnya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

(BACA JUGA:Politisi Sindir Slogan 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat' Bersama Kenaikan Harga BBM)

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: