Nasional . 14/09/2022, 17:28 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) memastikan tak mengajukan banding.
Walaupun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir FF bersalah terkait kasus penembakan Brigadir J.
Sidang KKEP memberi sanksi Brigadir FF yang boleh dibilang tidak ringan. Sebab karir di institusi Polri menjadi terhambat.
(BACA JUGA: Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan )
(BACA JUGA:Dituduh Terima Suap Atas Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Silahkan Buktikan )
(BACA JUGA: Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?)
Brigadir FF dinyatakan oleh Sidang KKEP telah melakukan perbuatan tercela.
Sidang KKEP pun kemudian memberikan sanksi kepada Brigadir yaitu demosi selama dua tahun.
Meski disanksi demikian, Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut Brigadir FF tak ajukan banding.
(BACA JUGA: Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)
(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU )
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujarnya, Rabu, 14 September 2022.
“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Melanggar Pasal 5 Aturan Polisi
Satu Lagi Korban Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Korban Ferdy Sambo kali ini adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com